Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Dinkes DKI: Terbitnya Ingub Waspada Virus Corona Bukan Dadakan

"Bukan karena ada (giat observasi) Sebaru terus mendadak dot com dikeluarkan Ingub ini, Ingubnya sudah berproses sebelumnya," jelas Dwi

the wuhan virus
Berikut ini rincian kasus, negara, dan jumlah orang yang meninggal serta sembuh dari virus corona, dikutip Tribunnews dari thewuhanvirus.com pada sabtu 29/2/2020 
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan virus corona di Jakarta.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia menjelaskan Ingub ini tidak diterbitkan mendadak berkenaan dengan kegiatan observasi 188 WNI anak buah kapal World Dream di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu.   
"Bukan karena ada (giat observasi) Sebaru terus mendadak dot com dikeluarkan Ingub ini, Ingubnya sudah berproses sebelumnya," jelas Dwi saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).
Dwi mengatakan pembahasan dan penyusunan Ingub sudah dilakukan beberapa pekan ke belakang.
Sebab sebelum terbit, terjadi proses pembahasan yang melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov DKI.
Hal itu dilakukan guna menyesuaikan ruang lingkup penyuluhan kewaspadaan bagi masing-masing SKPD.
"Sudah ada proses beberapa minggu itu, kan apalagi melibatkan lintas SKPD. Jadi ada proses menyesuaikan dengan ruang lingkup, sambil Ingub berproses, sambil sosialisasi jalan terus," kata dia.
Adapun langkah penerbitan Ingub ialah upaya formal dalam rangka menggerakkan SKPD secara serentak sebagai mitigasi penyebaran dan pengendalian virus corona. 
"Nah formalnya dalam rangka menggerakan lebih banyak supaya lintas SKPD lebih banyak yang tahu dan bersama sama, pakai  Ingub ini," tutur Dwi.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi virus corona.
Ingub ini diteken Anies pada Kamis, 25 Februari 2020, dan berlaku sejak ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus corona, Anies menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyosialisasikan penyebaran virus dan pengendalian risiko virus ini.
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi virus corona di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam Ingub 16/2020 yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (29/2/2020).
Para Asisten Sekretariat Daerah diminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi virus corona beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.
 
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved