Minggu, 5 Oktober 2025

Praktik Aborsi di Paseban Pakai 50 Bidan, Cari Pasien di Medsos, Janin Dihancurkan Pakai Bahan Kimia

Polisi terus mengembangkan penyelidikan praktik aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, setelah hampir sepekan menggerebek lokasi itu.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

"Mereka bertemu di tempat, alamat yang ditujukan bidan. Dari sana kemudian diantar ke Klinik Paseban," ujar Yusri.

Janin dihancurkan dengan bahan kimia

Setelah menjalani aborsi, janin-janin itu dibuang ke dalam septic tank di area klinik.

Untuk menghilangkan jejak, dokter dan bidan mencampur bahan kimia ke dalam septic tank itu. Tujuannya untuk menghancurkan janin.

"Waktu kami lakukan pemeriksaan bahwa para janin itu dibuang di septic tank, caranya dengan menaruh bahan kimia untuk menghancurkan janin-janin itu," kata Yusri.

Dia mengungkapkan, janin yang paling mudah dihancurkan dengan bahan kimia adalah janin berusia 1-3 bulan.

Polisi telah mengambil sampel janin dalam septic tank di klinik itu untuk diperiksa di laboratorium.

Pendapat pakar psikolog forensik

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, ada anomali pada kasus-kasus aborsi di Indonesia, salah satunya kasus klinik aborsi ilegal di Paseban itu.

Menurut Reza, aborsi merupakan tindakan pembunuhan berencana terhadap bayi. Kendati demikian, ada perbedaan konsekuensi terhadap orang yang membunuh bayi dalam kandungan dengan yang di luar kandungan.

"Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati, sedangkan aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun," kata Reza dalam keterangan tertulisnya.

Reza juga mengkritik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang hanya gencar mengampanyekan pencegahan pernikahan dini tetapi jarang mengkampanyekan bahaya seks di luar nikah yang bisa berujung ke aborsi.

Dalam undang-undang, aborsi memang diperkenankan untuk dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya kehamilan akibat pemerkosaan.

Menurut Reza, perlakuan buruk terhadap korban pemerkosaan dan bayinyalah yang harus dihapuskan.

"Kita berempati terhadap korban perkosaan, tapi kita juga berbagi derita dengan bayi yang dikandung korban. Haruskah bayi-bayi itu dihapuskan sebagai bentuk bantuan kepada korban perkosaan?" kata Reza.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved