Sabtu, 4 Oktober 2025

Alasan Fraksi PDIP DPRD DKI Minta Setneg Cabut Izin Balapan Formula E di Monas

"Surat gubernur ini cacat administrasi dan cacat hukum," kata Gilbert Simanjuntak

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Peta rencana awal lintasan balap Formula E di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) masih mendapat penolakan dari DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri telah merestui kawasan cagar budaya Monas disulap menjadi arena balap.

Baca: Harga Tiket Nonton Balapan Mobil Formula E Masih Dikalkulasi

Dalam surat tersebut, Anies menyebut, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di Monas.

"Surat pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi ini adalah surat gubernur yang menyatakan adanya rekomendasi TACB yang dibantah oleh ketuanya langsung," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

"Surat gubernur ini cacat administrasi dan cacat hukum," tambahnya menjelaskan.

Baru-baru ini, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana sendiri merevisi pernyataan Anies dalam surat tersebut.

Ia menyebut, surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan dari TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

Meski demikian, Gilbert menilai, ada kejanggalan dari surat rekomendasi penggunaan kawasan cagar budaya untuk balap Formula E itu.

"Surat Kadisbud tertanggal 20 Januari 2020 juga aneh dari segi waktu keluarnya surat dan rencana penyelenggaraan sejak 2018," tuturnya.

Baca: Kadisbud DKI: Publik Tak Boleh Tahu Rekomendasi Terkait Balapan Formula E

Untuk itu, mantan Wakil Rektor Universitas Kriten Indonesia (UKI) ini pun menuntut Kemensetneg segera mencabut surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan," ujarnya.

Anak Buah Bantah Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Pernyataan Gubernur Anies Baswedan telah kantongi rekomendasi gelaran Formula E di Monas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibantah anak buahnya sendiri.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan, TCAB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Iwan menyebut, rekomendasi untuk menggelar balapan Foruma E di Monas hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved