Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tangkap Para Pelaku Tawuran Maut di Depok, Satu Orang Masih Buron

“Ada yang berstatus sekolah namun ada juga yang sudah keluar namun pura-pura masih bersekolah," katanya

ilustrasi tawuran full 

Lanjut Azis, para pelaku yang telah ditangkap terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pelaku Tawuran Maut Pelajar di Depok, Putus Sekolah Hingga Ada yang Bolos Sampai Dua Semester

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved