Polisi Tangkap Para Pelaku Tawuran Maut di Depok, Satu Orang Masih Buron
“Ada yang berstatus sekolah namun ada juga yang sudah keluar namun pura-pura masih bersekolah," katanya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
ilustrasi tawuran full
Lanjut Azis, para pelaku yang telah ditangkap terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pelaku Tawuran Maut Pelajar di Depok, Putus Sekolah Hingga Ada yang Bolos Sampai Dua Semester