Rabu, 1 Oktober 2025

Kenaikan Tarif Tol

Tarif Baru 6 Ruas Tol Mulai Berlaku Jumat, 31 Januari

mulai Jumat pukul 00:00 WITA Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru.

Editor: Sanusi
Alex Suban/Alex Suban
Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II ruas Tol Serpong-Kunciran 

Penurunan tarif untuk kendaraan Golingan III dan IV rata-rata turun sebesar 11 persen dan untuk Gol V turun signifikan rata-rata sebesar 24 persen.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Gempol JC:

Golongan I: Rp 3.000.
Golongan II: Rp 5.000.
Golongan III: Rp 5.000.
Golongan IV: Rp 6.000.
Golongan V: 6.000.

Pengendara asal Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC:

Golongan I: Rp 8.500.
Golongan II: Rp 14.000.
Golongan III: Rp 14.000.
Golongan IV: Rp 17.500.
Golongan V: 17.500.

Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC:

Golongan I: Rp 11.000.
Golongan II: Rp 18.500.
Golongan III: Rp 18.500.
Golongan IV: Rp 23.500.
Golongan V: 23.500.

Tol Ujung Pandang

Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 kilometer, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.

Penyesuaian tarif tersebur juga dilakukan untuk penyederhanaan variasi tarif tol. Dengan demikian, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap, dan ada pula yang mengalami penurunan, berikut rinciannya:

Gerbang Cambaya

Golongan I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Golongan II: dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
Golongan III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Golongan IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Golongan V: tetap Rp 9.000

Gerbang Ramp Tallo Timur

Golongan I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Golongan II: dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
Golongan III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Golongan IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Golongan V: tetap Rp 9.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved