Kamis, 2 Oktober 2025

Kenaikan Tarif Tol

Tarif Baru 6 Ruas Tol Mulai Berlaku Jumat, 31 Januari

mulai Jumat pukul 00:00 WITA Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru.

Editor: Sanusi
Alex Suban/Alex Suban
Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II ruas Tol Serpong-Kunciran 

Gerbang Parangloe

Golongan I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Golongan II: dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
Golongan III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Golongan IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Golongan V: tetap Rp 9.000

Gerbang Ramp Parangloe

Golongan I: dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
Golongan II: dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
Golongan III: dari Rp 14.500 menjadi Rp 14.000
Golongan IV: dari Rp 20.000 menjadi Rp 21.500
Golongan V: tetap Rp 21.500

Gerbang Ramp Tallo Barat

Golongan I: dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
Golongan II: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Golongan III: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Golongan IV: dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.500
Golongan V: dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.500

Gerbang Tol Kaluku Bodoa

Golongan I: dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
Golongan II: dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
Golongan III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Golongan IV: dari Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
Golongan V: tetap Rp 9.000

Tol JORR

Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong juga akan mengalami penyesuaian tarif. Peningkatan tarif terutama terjadi pada kendaraan Golongan I dan II.

Sebelumnya tarif untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 6.500 dan Golongan II sebesar Rp 11.500. Dengan penyesuaian ini, tarif baru kedua golongan kendaraan tersebut menjadi Rp 7.000 dan Rp 13.500.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Gerbang Tol (GT) Pondok Aren Ruas Tol Pondok Aren Serpong

Golongan I: Rp 7.000
Golongan II: Rp 13.500
Golongan III: Rp 13.500
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 16.000

GT Pondok Ranji arah Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved