Muncikari yang Pekerjakan 10 PSK ABG di Rawa Bebek 'Alumni' Kalijodo
Hingga akhirnya, kata Yusri, mereka memperdaya 10 ABG perempuan menjadi PSK di Cafe Khayangan itu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Denda akan dipotong dari gaji korban dalam melayani tamu," katanya.
Para pelaku juga berupaya membuat para korban tidak menstruasi, agar dapat melayani tamu setiap malam.
• Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan
"Caranya dengan diberikan pil tertentu," ucap Pujiyarto.
Pengelola kafe yang mempekerjakan para ABG itu, tidak memberikan pemeriksaan kesehatan berkala.
"Sehingga ini rentan menimbulkan penyakit seksual dan menular lainnya," kata dia.
• OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes
Pujiyarto menjelaskan, omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK ini, terbilang cukup fantastis.
"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."
"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani hidung belang," papar Pujiyarto.
• TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos
Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam kafe.
"Saat ini para korban atau 10 anak di bawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait, yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," terang Pujiyarto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, enam anggota sindikat eksploitasi anak ini terdiri dari pengelola dan pemilik kafe serta muncikari.
• Komplotan Penodong Driver Ojol di Warung Makan Belum Ditangkap, Foto yang Beredar di Medsos Hoaks
Juga, orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.
"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing."
"Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
• MAHFUD MD Sebut Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana
Peran keenamnya, kata Yusri, R alias Mami Atun selaku pemilik kafe, berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.