Selasa, 30 September 2025

Muncikari yang Pekerjakan 10 PSK ABG di Rawa Bebek 'Alumni' Kalijodo

Hingga akhirnya, kata Yusri, mereka memperdaya 10 ABG perempuan menjadi PSK di Cafe Khayangan itu

Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pelaku eksploitasi anak ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke-10 ABG yang dijadikan PSK di sana direkrut oleh tersangka Febi dan TW.

Mereka dijual seharga antara Rp 750 Ribu sampai Rp 1,5 juta, kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

 Merasa Haknya Dirampas, Karyawan dan Agen Polisikan AIA Financial Pakai Pasal Penggelapan

Harga tergantung kecantikan dan kemolekan ABG.

Dari 10 anak di bawah umur yang dijadikan PSK di sana, kata Yusri, berasal dari Jakarta dan sekitarnya, juga dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Mereka kebanyakan direkrut dari media sosial oleh TW dan Febi."

 BREAKING NEWS: Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Putri Gus Dur Jabat Komisaris

"Dengan diimingi gaji besar sebagai pelayan kafe. Namun nyatanya dijadikan PSK," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

Bahkan dalam perekrutan, katanya, tak jarang TW dan Febi menjemput para korban ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Jika sudah direkrut dan dijadikan PSK, lalu korban ingin berhenti, ia diwajibkan bayar tebusan Rp 1,5 juta," terangnya.

 Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, aksi pelaku dalam mempekerjakan 10 ABG sebagai PSK, dapat dikatakan sadis.

"Sebab, setiap korban wajib melayani tamu atau berhubungan badan dengan tamu sebanyak 10 kali setiap malam."

"Jika tidak, maka akan dikenai denda," kata Pujiyarto.

 PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil

Sekali berhubungan badan, lanjut Pujiyarto, pengelola kafe mematok harga ke para hidung belang Rp 150 ribu.

Dari jumlah itu, Rp 60 ribu diberikan kepada ABG yang dijadikan PSK, dan sisanya untuk kafe.

"Uang gaji untuk korban akan diberikan setiap dua bulan," beber Pujiyarto.

 Pakai Seragam Purnawirawan TNI saat Sidang, Ini Alasan Kivlan Zen

Jika setiap malam korban tidak dapat melayani tamu minimal 10 kali, maka akan didenda Rp 50 ribu per malam.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan