Pasien BPJS Sempat Ditolak RS di Bogor karena Kamar Penuh, BPJS Kesehatan: RS Tidak Boleh Menolak
Ironisnya pihak rumah sakit juga meminta uang deposit terlebih dahulu agar anaknya bisa dirawat di kelas umum.
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Betul, RS tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan. Sudah diatur di Permenkes 28 tahun 2014," kata Iqbal saat dikonfirmasi Tribun.
Iqbal pun kemudian bergerak dan meminta pihak rumah sakit agar segera melakukan penanganan sesuai dengan haknya sebagai peserta BPJS PBI atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Ia juga memastikan bahwa pasien yang juga anak Uus tersebut sudah ditangani oleh pihak RS Islam Bogor setelah dilakukan pengecekan.
"Pasien sudah ditangani (sesuai BPJS)," kata Iqbal.
Ketika dikonfirmasi apakah benar sang anak sudah ditangani pihak RS Islam Bogor, Uus mengatakan anaknya akan dipindah ke ruang perawatan sesuai dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimilikinya.
"Sedang proses pindah, katanya nanti sore," ujar Uus.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak RS Islam Bogor.
Tribun coba menghubungi via telepon dan pesan singkat namun tidak ada jawaban. (Willy Widianto)