Selasa, 30 September 2025

Pasien BPJS Sempat Ditolak RS di Bogor karena Kamar Penuh, BPJS Kesehatan: RS Tidak Boleh Menolak

Ironisnya pihak rumah sakit juga meminta uang deposit terlebih dahulu agar anaknya bisa dirawat di kelas umum.

Editor: Johnson Simanjuntak
Twitter.com/@tey_saja-mediavector.blogspot.com
ilustrasi.VIRAL Kisah Peserta BPJS Kesehatan, Dapat Tagihan dari RS Rp 37,5 Juta, tapi Ia Malah Bersyukur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejadian memilukan terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan PBI ditolak masuk ke rumah sakit Islam Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi saat Uus warga Cilebut mengantarkan anaknya yang mengalami kejang-kejang pada Selasa (21/1/2020) malam.

Ketika tiba di rumah sakit ia diarahkan menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Namun setelah beberapa jam sang anak tidak ditangani.

Baca: DPR Kecewa Pemerintah Tak Punya Solusi Atasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Di IGD anak saya tidak ada yang menangani, saya sudah panik," kata Uus sang ayah ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu(22/1/2020).

Tidak lama kemudian pihak rumah sakit menghampiri Uus dan mengatakan kamar untuk peserta BPJS PBI penuh.

Rumah sakit kemudian menyarankan agar pasien dirawat dengan fasilitas umum non BPJS.

Uus sempat meminta naik kelas dengan perawatan tetap dengan BPJS Kesehatan, namun pihak rumah sakit menyebut tidak bisa dengan alasan kartu peserta anaknya adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS PBI.

Baca: Menkes Akui Tidak Bisa Beri Solusi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Sempat minta naik kelas tapi tidak bisa," ujar Uus.

Dengan berat hati akhirnya Uus menuruti permintaan rumah sakit.

Ironisnya pihak rumah sakit juga meminta uang deposit terlebih dahulu agar anaknya bisa dirawat di kelas umum.

"Saya sempat nego awalnya minta satu juta, saya bilang tidak ada. Akhirnya saya pinjam uang tetangga sebesar Rp 850 ribu untuk deposit kamar kelas dua," ujar Uus.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

Menurutnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan dengan alasan apapun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan