Dirampok di Tengah Tol Tangerang-Merak, Sopir Truk Kejar dan Tabrak Mobil Pelaku
Aparat kepolisian Polresta Tangerang meringkus 2 dari 5 tersangka perampokan yang terjadi pada Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB
Ade mengatakan, bahwa otak dari sindikat perampokan tersebut adalah RDG, adapun RIM berperan menodongkan pipa besi agar korban bisa menyerahkan barangnya.
Saat ini, kata Ade, tim terus melakukan pengejaran kepada 3 tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keempat orang itu adalah FM, AR, dan RS.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Daihatsu Sigra, 1 buah besi pipa, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit kartu pembayaran tol.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirampok di Tengah Tol Tangerang-Merak, Sopir Truk Mengejar hingga Tabrak Mobil Pelaku"