Sabtu, 4 Oktober 2025

Wakil Gubernur DKI Jakarta

Wagub DKI Lama Kosong, Kepentingan Politik Disebut Jadi Penyebab, Pengamat: Jakarta Jadi Korban

Hampir 1,5 tahun warga DKI tak memiliki wagub. Partai Gerindra dan PKS disebut menjadi penyebab Wagub DKI tak kunjung terisi.

kolase wikipedia
Partai Gerindra dan PKS 

Dua calon yang disodorkan Gerindra dan PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, tidak diproses DPRD DKI.

Kedua nama tersebut adalah kader PKS.

Akhirnya, PKS dan Gerindra sepakat sama-sama mengusung satu calon.

PKS menyodorkan kadernya Nurmansjah Lubis, sementara Gerindra menyerahkan kadernya Ahmad Riza Patria.

DPRD DKI nantinya akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya.

Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.

Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.

Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.

Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.

Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.

Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Sementara itu ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved