Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta-fakta dan Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Pelaku Sempat Tenggak Miras sebelum Beraksi

Fakta-fakta dan Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Pelaku Sempat Tenggak Miras sebelum Beraksi

Editor: Tiara Shelavie
Humas Polres Jakarta Barat
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra saat mengamankan celurit yang diduga dipakai dalam tawuran dua kelompok pemuda 

"Dan untuk tiga eksekutor yang menyerang korban dan diberikan tindakan tegas dibagian kaki semuanya sudah berusia di atas 18 tahun," ucap Arsya.

Pelaku yang ditangkap yakni SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP (17), YS (18), YM(16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16), dan PNB (16).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, yaitu enam celurit dan satu golok.

Para pelaku yang sudah cukup umur, dikenai dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Dimulai dengan Petasan Sambil "Live Streaming""

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved