Rumah Rusak Akibat Banjir, Ini Prosedur Pengajuan Dana Stimulan Rumah Korban Bencana
Simak prosedur pengajuan dana stimulan rumah korban bencana, rumah-rumah rusak karena banjir selengkapnya baca informasi ini
TRIBUNNEWS.COM - Ribuan warga korban bencana banjir di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Lebak Banten dan sekitarnya masih berada di pengungsian.
Hingga kini memasuki hari ke-12 penanganan banjir, tercatat 814 pengungsi di DKI Jakarta, sementara 21.742 pengungsi dari Kabupaten Bogor, dan 5.106 pengungsi dari Kabupaten Lebak, Banten.
Demikian berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resminya.
BNPB dan pemerintah daerah setempat bekerja sama untuk melakukan pekerjaan darurat.
Mulai dari pembersihan jalan, rumah, lingkungan, pemenuhan kebutuhan pengungsi dan lainnya.

BNPB bisa dampingi inventarisasi kerusakan rumah
Dalam hal inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor.
BNPB bisa diminta untuk mendampingi.
Terkait prosesnya, tim akan melakukan survey terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah.
Selanjut Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya.
SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.
Dalam beberapa kesempatan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo telah menyampaikan bahwa warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR.
Prosedur dan Pengajuan DTH dan Stimulan Rumah
Masih dari laman resmi BNPB, kebijakan yang diputuskan Pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat (RB) tidak ditempatkan di hunian sementara (Huntara) tapi langsung dibangunkan Hunian Tetap (Huntap).
Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.
Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
Selanjutnya Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah; dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya.
BNPB setelah menerima surat permohon tersebut maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan.
Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.
Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dan lainnya.
Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD.
Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah.
Update banjir
Menurut data dampak banjir dan longsor di Jabodetabek dan Lebak, Banten yang diperbarui BNPB per Sabu kemarin, masih terdapat sejumlah wilayah terdampak.
Di Kabupaten Bogor ada 2 kecamatan terdiri dari 19 kelurahan atau desa yang masih terdampak.
Sementara di Jakarta Barat, terdapat 1 kecamatan berikut 1 kelurahan.
DI Kabupaten Lebak, Banten, ada 5 kecamatan dari 8 kelurahan yang terdampak.
Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 61 orang.
Korban meninggal terbanyak berjumlah 11 orang di Kabupaten Bogor.
Lalu 10 orang meninggal tercatat di Kabupaten Lebak, Banten.
Selanjutnya 9 orang di Kota Bekasi, 8 orang di Jakarta Timur, 6 orang di Kota Tangerang.
Masing-masing 4 orang di Kota Tangerang Selatan dan Jakarta Barat, 3 oang di Kota Depok, 2 orang di Jakarta Pusat.
Kemudan masing-masing 1 orang di Kota Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kota Bogor.

(Tribunnews.com/Chrysnha)