Rumah Rusak Akibat Banjir, Ini Prosedur Pengajuan Dana Stimulan Rumah Korban Bencana
Simak prosedur pengajuan dana stimulan rumah korban bencana, rumah-rumah rusak karena banjir selengkapnya baca informasi ini
Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
Selanjutnya Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah; dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya.
BNPB setelah menerima surat permohon tersebut maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan.
Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.
Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dan lainnya.
Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD.
Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah.
Update banjir
Menurut data dampak banjir dan longsor di Jabodetabek dan Lebak, Banten yang diperbarui BNPB per Sabu kemarin, masih terdapat sejumlah wilayah terdampak.
Di Kabupaten Bogor ada 2 kecamatan terdiri dari 19 kelurahan atau desa yang masih terdampak.
Sementara di Jakarta Barat, terdapat 1 kecamatan berikut 1 kelurahan.
DI Kabupaten Lebak, Banten, ada 5 kecamatan dari 8 kelurahan yang terdampak.
Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 61 orang.
Korban meninggal terbanyak berjumlah 11 orang di Kabupaten Bogor.
Lalu 10 orang meninggal tercatat di Kabupaten Lebak, Banten.