Rumah Rusak Akibat Banjir, Ini Prosedur Pengajuan Dana Stimulan Rumah Korban Bencana
Simak prosedur pengajuan dana stimulan rumah korban bencana, rumah-rumah rusak karena banjir selengkapnya baca informasi ini
TRIBUNNEWS.COM - Ribuan warga korban bencana banjir di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Lebak Banten dan sekitarnya masih berada di pengungsian.
Hingga kini memasuki hari ke-12 penanganan banjir, tercatat 814 pengungsi di DKI Jakarta, sementara 21.742 pengungsi dari Kabupaten Bogor, dan 5.106 pengungsi dari Kabupaten Lebak, Banten.
Demikian berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resminya.
BNPB dan pemerintah daerah setempat bekerja sama untuk melakukan pekerjaan darurat.
Mulai dari pembersihan jalan, rumah, lingkungan, pemenuhan kebutuhan pengungsi dan lainnya.

BNPB bisa dampingi inventarisasi kerusakan rumah
Dalam hal inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor.
BNPB bisa diminta untuk mendampingi.
Terkait prosesnya, tim akan melakukan survey terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah.
Selanjut Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya.
SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.
Dalam beberapa kesempatan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo telah menyampaikan bahwa warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR.
Prosedur dan Pengajuan DTH dan Stimulan Rumah
Masih dari laman resmi BNPB, kebijakan yang diputuskan Pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat (RB) tidak ditempatkan di hunian sementara (Huntara) tapi langsung dibangunkan Hunian Tetap (Huntap).
Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.