Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta, Bagaimana dengan Jakarta?

Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana Jalan Inspeksi yang Dibangun Setelah Penertiban Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017). Jalan yang sepenuhnya di gunakan aktifitas masyarakat Bukit Duri ini termasuk tempat parkir mobil pribadi di badan jalan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Ya tetapi Ini harus dibarengi dengan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas transportasi umum yang layak bagi masyarakat, ujar Yeti.

Bagaimana dengan Jakarta?

Di media sosial, sejumlah netizen mempertanyakan kapan kebijakan itu diberlakukan di DKI jakarta.

Mengingat banyak fasilitas publik di DKI seperti badan jalan raya, halaman kantor pemerintahan, taman dan lapangan digunakan pemilik mobil untuk parkir kendaraan karena rumahnya tak punya garasi.

Pertanyaan itu antara lain diutarakan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie di twitter-nya seperti dikutip Tribunnews.com..

Tanggapan Alvin Lie di twitter.
Tanggapan Alvin Lie di twitter.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved