Polda Metro Akan Dapat Hibah 45 CCTV Tilang Elektronik Dari Pemprov DKI Untuk Awasi Jalur Sepeda
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menggandeng Polda Metro Jaya soal penguatan pengawasan jalur sepeda.
Sedangkan jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud ayat (1), jalur sepeda dapat dilintasi otoped, skuter, hoverboard, dan unicycle.
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi kendaraan penyerobot jalur sepeda.
Pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Baca: Jadi Saksi, Anak Nikita Mirzani Dicecar 20 Pertanyaan dari Polisi, Rela Tak Ikut Ujian di Sekolah
Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang parkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan itu akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat. Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya.