Polda Metro Akan Dapat Hibah 45 CCTV Tilang Elektronik Dari Pemprov DKI Untuk Awasi Jalur Sepeda
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menggandeng Polda Metro Jaya soal penguatan pengawasan jalur sepeda.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menggandeng Polda Metro Jaya soal penguatan pengawasan jalur sepeda.
Pada tahun 2020, 45 CCTV tilang elektronik (E-TLE) akan dipasang.
"Ke depan kami akan lakukan pengawasan secara elektronik. Dengan adanya kamera itu (CCTV), tilang elektronik bisa dimasifkan," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
CCTV tilang elektronik ini akan berada di bawah pengawasan TMC Polda Metro Jaya.
Baca: 653 Kendaraan Bermotor Ditilang Karena Terobos Jalur Sepeda
Kamera yang dipasang merupakan hibah dari Pemprov DKI Jakarta kepada pihak Polda Metro Jaya.
Untuk penunjang pencegahan pelanggaran sekaligus upaya edukasi bagi masyarakat, Dishub DKI akan memperbanyak rambu-rambu lalu lintas soal jalur sepeda dan peringatan diawasi CCTV.
"(CCTV tilang elektronik) di ruang pengawasan Polda Metro Jaya. Kami lengkapi, kami perbanyak," katanya.
Saat ini, wilayah yang masuk titik rawan diantaranya Matraman.
Baca: Ibu Lutfhi Berharap Polisi Bebaskan Anaknya yang Fotonya Viral Bawa Bendera Saat Rusuh Demo di DPR
Tapi ke depan kawasan jalur sepeda di Jalan Fatmawati akan jadi perhatian.
Sebab Syafrin mengaku banyak keluhan dari masyarakat soal jalur-jalur jenis kendaraan yang kurang jelas.
Tapi dia menegaskan, jenis kendaraan roda empat berada paling kanan, roda dua di tengah, sedangkan sepeda di paling kiri.
"Paling rawan kemarin itu Matraman, Fatmawati kita perbaiki. Di Fatmawati ada komplain. Di sana ada satu lajur mobil, ada lajur sepeda. Di tengah untuk sepeda motor. Intinya, pengendara mobil paling pol sebelah kanan. Sepeda motor di tengah," jelasnya.
Baca: Pengurus PWI DKI Jaya Beraudiensi ke Humas Polda Metro Jaya
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Pada pasal 2 ayat (1), jalur sepeda hanya diperuntukkan bagi jenis transportasi sepeda dan sepeda listrik.