653 Kendaraan Bermotor Ditilang Karena Terobos Jalur Sepeda
Selama rentang waktu dari 25 November hingga 29 November 2019, ada 653 kendaraan ditilang karena terobos jalur sepeda
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang parkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan itu akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat. Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya.
DKI Jakarta saat ini memiliki jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang terbagi dalam tiga fase.
Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya.
Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.