653 Kendaraan Bermotor Ditilang Karena Terobos Jalur Sepeda
Selama rentang waktu dari 25 November hingga 29 November 2019, ada 653 kendaraan ditilang karena terobos jalur sepeda
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pengendara bermotor ditilang lantaran menerobos jalur sepeda.
Selama rentang waktu dari 25 November hingga 29 November 2019, ada 653 kendaraan ditilang.
Pelanggarnya didominasi pesepeda motor.
Rinciannya, 557 kendaraan bermotor roda dua, 33 kendaraan roda tiga, dan 63 kendaraan roda empat.
"Dari 25 November sampai 29 November (2019) kemarin itu, 653 kendaraan itu ditilang. Roda dua sebanyak 557 kendaraan, roda tiga 33 kendaraan, roda empat 63 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Baca: Mahfud MD Sebut Situasi di Papua Kondusif Meskipun Masih Ada Kelompok Kriminal Bersenjata
Syafrin Liputo mengatakan dari rentang waktu empat hari tersebut, jumlah pelanggar tiap harinya berkisar pada angka yang sama.
Tapi kata dia, mendekati akhir pekan seperti Kamis dan Jumat, jumlah pelanggar justru menurun.
Malah jumlah pelanggaran tertinggi terjadi pada Selasa, tercatat ada 165 kendaraan yang kedapatan menerobos jalur sepeda.
Baca: Anies Ubah Peraturan Gubernur Perjalanan Dinas, Jumlah Rombongan Kini Bisa Lebih Dari 5 Orang
"Contohnya Kamis-Jumat, grafiknya justru turun, Jumat 68 kendaraan. Tertinggi Selasa, ada 165 kendaraan," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Pada pasal 2 ayat (1) Pergub tersebut, jalur sepeda hanya diperuntukkan bagi jenis transportasi sepeda dan sepeda listrik.
Sedangkan jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud ayat (1), jalur sepeda dapat dilintasi otoped, skuter, hoverboard, dan unicycle.
Baca: Guntur Romli: Reuni 212 Sepi, Ini Bukti Publik Sudah Tidak Peduli dan Tidak Mendukung
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda.
Pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang parkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan itu akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat. Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya.
DKI Jakarta saat ini memiliki jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang terbagi dalam tiga fase.
Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya.
Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.