Putra Nunung Mengaku Sebenarnya Cukup Berat Terima Vonis Hakim
"Kita harus menghormati keputusan Hakim. Dibilang harus menerima, sebenarnya cukup berat," kata Bagus seusai sidang
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).
Majelis Hakim menilai Nunung dan July terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di ruang sidang utama.
Agus menjelaskan, vonis 1,6 tahun yang diterima Nunung dan suami bakal dipotong masa penahanan keduanya.
Dengan begitu, keduanya hanya akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama 14 bulan.
Vonis terhadap Nunung dan July sama seperti tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Alhasil, nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan kuasa hukum mereka ditolak Majelis Hakim.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bacakan Vonis Nunung dan Suaminya Hari Ini
Vonis untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal segera dibacakan.
Majelis Hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).
Rencananya, sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 14.00.
Sebelumnya, Nunung dan July dituntut 1,6 tahun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.