Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jakut Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Muncikari
Aparat Polsek Kawasan Kalibaru membongkar praktik prostitusi berkedok panti pijat
Martua menjelaskan, dalam satu hari, sedikitnya ada lima pelanggan yang masuk ke dalam tempat prostitusi berkedok panti pijat itu.
Hal itu juga terbukti dari pemantauan polisi di lokasi yang mendapati banyak laki-laki yang keluar masuk di dalam ruko tersebut.
"Satu laki-laki setiap booking perempuan untuk melayani seks harganya Rp 400 ribu," kata Martua.
Penggerebekan terhadap praktik prostitusi berkedok panti pijat itu terjadi kemarin.
"Pada saat penggerebekan diamankan laki-laki berinisial SFK (46) sebagai mucikari, serta wanita berinisial SJ dan NS sebagai pelayan seks komersil (PSK)," ucap Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka Perkasa.
• Ratusan Siswa SDN Malangnengah II Selamat dari Peristiwa Ambruknya Ruang Kelas
• Kurir Sabu Bermodus Sistem Tempel Dibekuk di Depok, Pelaku dapat Upah Rp 50 Ribu Sekali Beraksi
Hasil penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, struk bukti transfer atas nama SFK sejumlah Rp 500 ribu, serta satu buah kunci ruko milik SFK.
Adapun dari kedua PSK yang diamankan, polisi mendapati barang bukti kondom bekas pakai, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan pakaian dalam.
Setelahnya, ketiga orang itu diamankan ke Mapolsek Kawasan Kalibaru. Setelah pemeriksaan, SFK yang merupakan mucikari dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang kegiatan prostitusi.
"Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Ahmad.
Sementara SJ dan NS dipulangkan untuk selanjutnya dibina.