Jumat, 3 Oktober 2025

Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jakut Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Muncikari

Aparat Polsek Kawasan Kalibaru membongkar praktik prostitusi berkedok panti pijat

Editor: Sanusi
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Kawasan Kalibaru membongkar praktik prostitusi berkedok panti pijat yang berada di wilayah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (11/11/2019).

Berdasarkan informasi masyarakat, salah satu ruko di wilayah tersebut diketahui dijadikan tempat prostitusi.

"Informasi yang diperoleh, salah satu ruko di daerah Kelapa Gading sering dijadikan tempat prostitusi berkedok massage (pijat)," kata Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka Perkasa, Selasa (12/11).

Berbekal informasi yang ada, polisi menyelidiki keberadaan ruko tersebut.

Setelah lokasinya ditemukan, pemantauan dilakukan dan memang terdapat banyak laki-laki yang keluar masuk di dalam ruko tersebut.

"Selanjutnya penggerebekan dilakukan di ruko tersebut pada Senin (11/11/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB," kata Ahmad.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang muncikari dan dua orang wanita tunasusila.

Agen Travel Umrah Bodong Tipu Hingga Rp 1 Miliar, Korban Berjumlah 45 Orang

Terkena Tetesan Darah Rendy Usai Dipatuk Ular King Kobra, Suami Yanti Panas Dingin Seharian

Remaja Tewas Dipatuk Ular di Depok, Kerabat Beberkan Korban Kangen Almarhum Ayahnya

"Pada saat penggerebekan diamankan laki-laki berinisial SFK (46) sebagai mucikari, serta wanita berinisial SJ dan NS sebagai pelayan seks komersil (PSK)," ucapnya.

Setelahnya, ketiga orang itu diamankan ke Mapolsek Kawasan Kalibaru. Setelah pemeriksaan, SFK yang merupakan mucikari dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang kegiatan prostitusi.

"Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Ahmad.

Sementara SJ dan NS dipulangkan untuk selanjutnya dibina.

Tergiur

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru AKP Martua Malau mengatakan, SFK ditangkap bersama dua orang pekerja seks komersial, SJ dan NS.

"Hasil interogasi, SFK memilih jadi muncikari lantaran tergiur penghasilannya," ucap Martua.

Martua menjelaskan, dalam satu hari, sedikitnya ada lima pelanggan yang masuk ke dalam tempat prostitusi berkedok panti pijat itu.

Hal itu juga terbukti dari pemantauan polisi di lokasi yang mendapati banyak laki-laki yang keluar masuk di dalam ruko tersebut.

"Satu laki-laki setiap booking perempuan untuk melayani seks harganya Rp 400 ribu," kata Martua.

Penggerebekan terhadap praktik prostitusi berkedok panti pijat itu terjadi kemarin.

"Pada saat penggerebekan diamankan laki-laki berinisial SFK (46) sebagai mucikari, serta wanita berinisial SJ dan NS sebagai pelayan seks komersil (PSK)," ucap Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka Perkasa.

Ratusan Siswa SDN Malangnengah II Selamat dari Peristiwa Ambruknya Ruang Kelas

Kurir Sabu Bermodus Sistem Tempel Dibekuk di Depok, Pelaku dapat Upah Rp 50 Ribu Sekali Beraksi

Hasil penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, struk bukti transfer atas nama SFK sejumlah Rp 500 ribu, serta satu buah kunci ruko milik SFK.

Adapun dari kedua PSK yang diamankan, polisi mendapati barang bukti kondom bekas pakai, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan pakaian dalam.

Setelahnya, ketiga orang itu diamankan ke Mapolsek Kawasan Kalibaru. Setelah pemeriksaan, SFK yang merupakan mucikari dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang kegiatan prostitusi.

"Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Ahmad.

Sementara SJ dan NS dipulangkan untuk selanjutnya dibina.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved