Hari Ini, Polisi Periksa Munarman Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng
Munarman bakal diperiksa terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pada hari ini, Rabu (8/10/2019).
Munarman bakal diperiksa terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
"Iya agendanya hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Argo mengatakan agenda pemeriksaan sedianya digelar pada pagi ini.
Polisi bakal mendalami keterangan Munarman soal penganiayaan Ninoy.
"Rencananya pukul 10.00 WIB nanti ya," tutur Argo.
Baca: Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng Diungkap Polisi

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.