Cara MH Selundupkan Sabu 20,95 gram untuk Umar Kei Pakai Kaleng Biskuit
Ia ditugaskan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
Baca: Fenomena Topi Awan Terjadi Bersamaan di 4 Gunung, Ada Apa?
Adapun, Pada 28 September 2019, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki bernama Hasan yang akan membawa sabu je Rutan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan Hasan saat diinterogasi, sabu tersebut dipesan Umar Kei dan orang lain bernama Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Kelimanya ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro. (Sumber: Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)