Pekan Depan Diuji Publik, Dishub DKI Kebut Kajian Penerapan Stiker Khusus Bagi Taksi Daring
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan pematangan payung hukum tersebut bakal dimulai dari kajian komperhensif terhadap masukan publik.
Pemprov DKI diminta menuruti usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan taksi daring beroperasi dalam zona ganjil-genap sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 (PM.118).
Berkenaan dengan itu, mereka meminta Pemprov DKI segera mengeluarkan stiker penanda khusus untuk para pengemudi taksi daring supaya terbebas dari kebijakan ganjil-genap.
Namun, mereka meminta stiker penanda tersebut diberikan kepada para pengemudi taksi daring yang sudah memenuhi persyaratan sesuai PM 118.
Selain menuntut angkutan sewa khusus bebas beroperasi di kawasan ganjil-genap, mereka juga menolak penandaan yang merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Massa juga meminta dalam penggodokan evaluasi kebijakan ganjil-genap, Pemprov DKI turut merangkul organisasi pengemudi angkutan sewa khusus.