Sabtu, 4 Oktober 2025

Pekan Depan Diuji Publik, Dishub DKI Kebut Kajian Penerapan Stiker Khusus Bagi Taksi Daring

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan pematangan payung hukum tersebut bakal dimulai dari kajian komperhensif terhadap masukan publik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019). 

Pemprov DKI diminta menuruti usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan taksi daring beroperasi dalam zona ganjil-genap sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 (PM.118).

Berkenaan dengan itu, mereka meminta Pemprov DKI segera mengeluarkan stiker penanda khusus untuk para pengemudi taksi daring supaya terbebas dari kebijakan ganjil-genap.

Namun, mereka meminta stiker penanda tersebut diberikan kepada para pengemudi taksi daring yang sudah memenuhi persyaratan sesuai PM 118.

Selain menuntut angkutan sewa khusus bebas beroperasi di kawasan ganjil-genap, mereka juga menolak penandaan yang merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Massa juga meminta dalam penggodokan evaluasi kebijakan ganjil-genap, Pemprov DKI turut merangkul organisasi pengemudi angkutan sewa khusus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved