Rabu, 1 Oktober 2025

Empat Bulan, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar

Empat pelaku penipuan properti yang dibekuk polisi beraksi sejak Maret 2019 sudah menelan tiga korban.

Editor: Sugiyarto
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (memegang mike) saat gelar perkara sindikat penipuan modus menjadi agen properti penjualan rumah gadungan di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). 

"Sehingga kami membentuk tim khusus sehingga dapat diamankan para tersangka," katanya.

Saat ini, untuk sementara yang menjadi korban adalah 3 orang yang memiliki rumah di Jalan Raden Patah, Jalan Kebagusan, dan Jalan Wijaya di Jakarta Selatan.

Para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal  372 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Empat Bulan Beraksi Tipu Masyarakat, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/05/empat-bulan-beraksi-tipu-masyarakat-sindikat-penipuan-properti-raup-rp-214-miliar?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved