Jumat, 3 Oktober 2025

Viral Media Sosial

KABAR TERBARU Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Motif Pelaku hingga Keterangan Polisi

Berikut ini kabar terbaru dari pria pemakan kucing di Kemayoran, ini motif pelaku hingga keterangan polisi

Editor: Miftah
INSTAGRAM
Berikut ini kabar terbaru dari pria pemakan kucing di Kemayoran, ini motif pelaku hingga keterangan polisi 

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan jaket dan kaos putih.

Pria tersebut juga menggendong tas dan mengenakan topi.

Tampak sang pria berjalan mondar-mandir sambil memakan kucing tersebut.

Ia juga tampak marah-marah.

Pria tersebut bahkan menantang beberapa orang yang tengah berada di sekitar lokasi.

"Siapa yang mau nasibnya kaya gini? Siapa? Saya masih sadar ini, kalau nggak sadar habis sama saya," ungkap pria dalam video.

"Viral...
Adakah yg mengenal bapak dlm video ini ?? Ia memakan hidup2 seekor kucing dan kejadian hari ini di pasar Kemayoran Jakarta pusat....
.
Please bantu identifikasi pelaku dlm video ini agar bisa ditindak lanjuti ...." tulis akun @jadetabek.info.

Baca: BERITA POPULER: HP Hilang, Hubungan Terlarang Guru-Murid di Ketapang Terbongkar

Baca: Divonis 6 Bulan, Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Menangis 

Sementara itu, aktivis lingkungan dan perlindungan hewan Davina Veronica menilai, tindakan pria tersebut tidak beradab.

Davina menyayangkan tindakan pria yang ada dalam video tersebut.

Menurutnya, sebagai manusia yang diberi kesempurnaan, sudah seharusnya memiliki sifat empati terhadap hewan.

"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," katanya, Senin (29/7/2019).

Masih mengutip dari sumber yang sama, Davina berpendapat, saat ini kasus hewan di Indonesia tidak diselesaikan dengan baik.

Hal ini lantaran UU perlindungan hewan yang dianggap lemah.

Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.

Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.

Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian

Baca: Warga Khawatir Dampak Semburan Gas Bercampur Air di Sumur Minyak Tradisional Wilayah Aceh Timur

Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.

"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.

(Tribunnews.com/ Renald/ Miftah/ Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved