Reaksi Waria soal Raperda Anti-LGBT yang Tengah Digodok di Depok
Sofie mengatakan, satu di antara sejumlah faktor penolakan yang dilayangkan oleh pihaknya adalah Raperda anti LGBT tersebut sangat tidak manusiawi
Hamzah juga mengatakan, usulan Raperda tersebut sudah lama diajukan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok Sri Utami mengatakan perihal Raperda anti LGBT itu pihaknya belum pernah mendapat paparannya.
Sri juga mengatakan, pihaknya belum mendapat disposisi dari pimpinan DPRD, untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Itu usulan dari fraksi Gerindra. Usulnya di paripurna lupa tanggal berapa. Tapi akhirnya semua fraksi menandatangani Raperda itu," ucap Sri Utami.
Menurut Sri, jika Raperda tersebut dilanjutkan maka harus mengikuti proses panjang, sesuai UUD Nomor 11 Tahun 2012 yang dituangkan dalam Perda Nomor I Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
"Harus disusun naskah akademisnya, kemudian diajukan di DPRD. DPRD menggelar paripurna, disana ada pandangan fraksi-fraksi. Jika setuju baru diteruskan ke Bapemperda untuk dibahas dan diusulkan masuk Propemperda," jelas Sri Utami.
Baca: Brunei Tetapkan Moratorium Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT
Meski harus melalui proses yang cukup panjang, Sri menuturkan pihaknya mengapresiasi Raperda tersebut lantaran perkembangan LBGT di Kota Depok semakin mengkhawatirkan.
"Kita perlu upaya penyelamatan generasi kita. Depok sendiri sebenarnya sudah ada surat edaran Wali Kota soal LGBT yang mengatur masalah ini. Bagusnya jika memang akan diusulkan jadi Perda perlu koordinasi dengan Pemda, agar bisa saling melengkapi," ujarnya.
Penulis : Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Dianggap Tak Manusiawi, Raperda LGBT Ditolak Komunitas Waria Depok