Selasa, 30 September 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

5 Momen dalam Persidangan Kasus Ratna Sarumpaet: Ditegur Hakim, hingga Tak Menangis

Ratna Sarumpaet resmi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penyebaran berita bohong. Berikut 5 momen yang terjadi saat persidangan

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

Atiqah datang bersama Ratna dengan menggunakan kendaraan tahanan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian disusul oleh sang putra, Mohammad Iqbal Alhady yang tampak menyusul tak lama setelah ratna dan Atiqah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta.

Sementara itu, putri pertama Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina baru hadir diruang sidang sekitar pukul 14.25 WIB dan langsung menghampiri Atiqah dan Iqbal yang duduk di kursi peserta sidang.

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

3. Ditegur Hakim

Dikutip dari Kompas.com, hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan terhadap dirinya.

Di tengah persidangan berjalan, Ratna ditegur karena membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim, namun ternyata Ratna ingin mengeluarkan tasbih dari dalam tasnya.

Hakim membolehkan Ratna membawa tasbihnya dan menyuruh pihak keluarga untuk menyimpan tas milik Ratna.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

4. Divonis 2 Tahun

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penyebaran berita bohong.

Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Ratna dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 karena kebohongan yang dilakukan menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan