Emrus Sihombing: Yang Dibutuhkan Sekarang Kecerdasan Masyarakat Terhadap Sosmed
Pemilu telah selesai. Kini saatnya melakukan rekonsiliasi kebangsaan dengan menghapus segala perbedaan dan perselisihan tersebut.
Kedua perlu dipikirkan bersama ke depan dibuat Perppu agar nanti ada Undang-undang medsos, dimana setiap pemilik medsos harus dimulai dengan mendaftarkan KTP sehingga segala bentuk pesan dan konten yang dibuat bisa teridentifikasi.
Menurutnya, langkah itu bukan bagian dari membatasi kebebasan berpendapat, tetapi untuk mempermudah mengidentifikasi pembuat konten. Pasalnya, ruang publik itu bukan hanya milik pegiat medsos, tetapi milik bersama.
“Semua harus bertanggungjawab sehingga masyarakat harus didik segala perilakukanya, termasuk perilaku komunikasi. Jadi tidak boleh sekehendak melontarkan pesan di medsos karena kita bersinggungan dengan manusia lain dan semua orang bisa mengakses. Kalau ingin bebas sendiri, teriak saja di ruang pribadi,” tutur Emrus.