UPDATE Wanita Pembawa Anjing di Masjid : Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri hingga Reaksi DMI
Berikut update wanita pembawa anjing di masjid, dari jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri hingga begini reaksi DMI.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Daryono
Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: Viral Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Kemenag Minta Masyarakat Tenang Jangan Terprovokasi
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.
DMI Minta Pemerintah Bersikap
Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI), Syafruddin, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk ikut merespons dan menyikapi kasus SM.
"Bagi pemerintah, Kementerian Agama agar ikut merespon, menyikapi hal ini karena ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Syafruddin di kantor DMI, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019), dilansir Tribunnews.
Selaku Ketua DMI, Syafruddin mengutuk keras peristiwa tersebut.
Terlepas dari latar belakang, alasan, maupun kondisi wanita pembawa anjing itu.
DMI mengimbau kepada umat islam yang merasa terusik masalah akidah, prinsip dan syariat agar bisa menyikapi peristiwa ini dengan penuh kesabaran.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia ataupun media massa agar terus mengawasi para penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut.
Dirinya juga berharap kepada seluruh pihak, untuk jangan menjadikan peristiwa ini sebagai ajang perdebatan demi menghindari terbelahnya masyarakat.
"Bagi kita semua tolong jangan jadikan kejadian ini dijadikan ajang perdebatan sehingga kita bisa terbelah satu sama lain. Umat Islam bisa terbelah satu sama lain, anak bangsa Indonesia bisa terbelah," ungkap Syafruddin.
Baca: Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Ngamuk di Kantor Polisi Bogor
Sebelumnya, ada seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).
Peristiwa yang sempat direkam itu menampilkan seorang wanita terlibat cekcok dengan sejumlah jamaah di masjid.