UPDATE Wanita Pembawa Anjing di Masjid : Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri hingga Reaksi DMI
Berikut update wanita pembawa anjing di masjid, dari jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri hingga begini reaksi DMI.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Daryono
Berikut update wanita pembawa anjing di masjid, dari jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri hingga begini reaksi DMI.
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinsial SM (52) yang diusir jemaah Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019).
SM diusir karena membawa masuk anjing dan tidak melepas alas kaki saat masuk ke dalam masjid.
Dilansir Kompas.com, Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo, mengatakan SM tiba di RS Polri pukul 00.15 WIB.
SM menjalani pemeriksaan kejiwaan sesuai permintaan pihak Polres Kabupaten Bogor.
Hal itu dilakukan untuk membuktikan apakah SM mengidap gangguan kejiwaan atau tidak.
"Saat ini pasiennya masih di Rumah Sakit Polri masih diobservasi untuk dapat menentukan gangguan jiwa atau tidak," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Senin, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: Kemenag Sesalkan Video Viral Wanita Membawa Anjing ke Masjid
Edy menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memeriksan kejiwaan SM.
Saat ini, SM dirawat di ruang khusus tahanan yang menderita gangguan kejiwaan.
"Dirawat khusus dalam rangka observasi, ruangannya kita sesuaikan dengan keadaan pasien, di Ruang Dahlia. Tidak (dicampur dengan pasien gangguan jiwa lainnya), karena ini secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu, kalau dia dicampur nanti bisa infeksi menular," ujar Edy.
Edy menambahkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dokter psikiater RS Polri, pemeriksaan SM akan selesai paling lambat dua minggu atau 14 hari.
Sebelumnya, Kepala Polsek Babakan Madang Komisaris Polisi, Wawan Wahyudin, mengatakan, SM diduga depresi hingga marah-marah dan mempertanyakan suaminya.
"Dugaan awalnya depresi tapi sudah kita limpahkan ke Polres Bogor," terangnya.
Hingga kini pihak Polres Bogor sudah mengumpulkan empat orang saksi untuk diperiksa mulai dari DKM beserta jamaah masjid.
Dilansir Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.