Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Gubernur Anies Baswedan: Saya Tidak Pernah Menangkap Orang yang Kritik Saya

"Setiap warga negara berhak menyampaikan pandangannya, tidak ada larangan sama sekali," kata Anies Baswedan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 Ayat 1 KUHP

Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 107 Ayat 2 KUHP

Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,

Sementara itu, perbuatan makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP Ayat 1 dan 2.

Pasal 108 Ayat 1 KUHP

Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 108 Ayat 2 KUHP

Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 110 Ayat 2 KUHP

Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hibnu menerangkan bahwa pasal-pasal tersebut termasuk delik formil, bukan materiil.

Masuk dalam delik formil, dugaan makar bisa diadukan meski peristiwa tersebut belum terjadi.

Hibnu kemudian menyoroti kasus dugaan makar yang menjerat HS dan IY yang terlibat dalam video ancaman terhadap Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan