Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Gubernur Anies Baswedan: Saya Tidak Pernah Menangkap Orang yang Kritik Saya

"Setiap warga negara berhak menyampaikan pandangannya, tidak ada larangan sama sekali," kata Anies Baswedan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Oleh karena itu, ia bersikap biasa saja bila ada petisi menginginkanya dicopot.

"Karena itu kalau ada yang mengkritik engga usah ditangkap. saya engga pernah menangkap orang yang mengkritik saya. sama sekali tidak," pungkasnya.

Kasus Makar

Belakangan ini banyak tokoh yang ditangkap atas kasus dugaan makar.

Tokoh-tokoh yang belakangan terjerat kasus makar di antaranya Kivlan Zen, Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma.

Tak hanya tokoh-tokoh ternama tersebut yang terjerat kasus makar, HS dan IY pun dikenani pasal makar akibat video ancaman terhadap Presiden Jokowi.

Lalu, apa yang dimaksud dengan makar itu?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, makar masuk dalam kelas kata nomina yang berarti akal busuk; tipu muslihat.

Makar dalam KBBI juga diartikan sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.

Selain itu, KBBI juga mendefinisikan makar sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa makar diatur dalam 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 104, 106 dan 107.

"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Pasal 104 KUHP

Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106 KUHP

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan