Sabtu, 4 Oktober 2025

PSI Nyatakan Akan Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Menyebutnya Gagal Paham

Bestari Barus mengatakan, boleh saja menjadi fraksi yang mengkritisi di DPRD, namun bukan berarti harus menjadi oposisi.

Editor: Choirul Arifin
Kompas.com
Rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/8/2014) 

Metode Sainte Lague

Untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, semua parpol dianggap lolos ke parlemen. Tinggal diikutsertakan dalam penentuan suara metode Sainte Lague, untuk menentukan caleg yang berhak duduk di parlemen sesuai jatah kursi yang ada.

Metode Sainte Lague untuk menentukan caleg yang lolos ke parlemen, dimuat dalam UU Pemilu.

Pasal 414

(1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD (kabupaten/kota).

Pasal 415

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Cara Menghitung

Metode Sainte Lague murni yang digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Dalam konteks sejarah, teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved