Respons Grab Sikapi Kasus Sopir Taksi Online Lakukan Pemerasan
Perusahaan transportasi online, Grab, memberikan pernyataan terkait kasus pemerasan yang dilakukan sopir taksi online.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Alex Suban/Alex Suban
Ilustrasi: Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). (Foto tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan)
Pelaku juga minta korban menggasak uangnya yang ada di ATM. Korban lalu mengambil uang bersama pelaku di mesin ATM senilai Rp4,4 juta.
GK akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede pada Sabtu 16 Maret 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancamannya, hukuman penjara paling lama 12 tahun.