Minggu, 5 Oktober 2025

Komplotan Pelaku Curanmor Berpindah-pindah Hotel Demi Hindari Kejaran Polisi

"Hasil dari penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk menginap di hotel dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kawanan pelaku curanmor asal Lampung beserta barang buktinya berhasil diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi menghindari pengejaran polisi, komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berjumlah tiga orang itu berpindah-pindah hotel.

Akhirnya, petugas Polres Metro Jaksel menangkap mereka di Puncak Cisarua, Bogor dan Jakarta Timur.

Baca: Tiga Sekawan Spesialis Curanmor yang Kerap Beroperasi di Jaksel Ditangkap Polisi

"Hasil dari penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk menginap di hotel dan kebutuhan sehari-hari," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra saat gelar perkara penangkapan pelaku pencurian motor, di Mapolres Jakarta Selatan, Selatan (15/1/2019).

Tersangka menggasak sepeda motor korban yang diparkir dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan kunci letter "T". Lalu, motor korban dibawa kabur pelaku.

Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) juga di berbagai daerah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

Aksi tersebut di antaranya dilakukan Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah kos di Jalam Mampang Prapatan XI Jakarta Selatan.

Selain itu, aksi pencurian dilakukan keesokan harinya, Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pancoran Barat VI B, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor  tersebut bersama dengan tersangka SH dan MK.

"Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor curian, tersangka langsung menghubungi tersangka A," katanya.

"Kemudian tersangka disuruh ke daerah Cililitan Jakarta Timur untuk bertemu dengan anak buahnya untuk menyerahkan sepeda motor hasil curian," ujarnya lagi.

Pelaku yang diamankan yaitu A bin MS (38 th), berperan mencari dan menggasak sepeda motor korban.

Sedangkan MK bin AM (42) dan SH bin S (37) berperan ikut mencari dan menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar dan bersiaga jika dilihat oleh korban.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Priok

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain tas selempang cokelat, tas ransel hitam, 2 unit kunci letter T, 6 anak kunci letter T dan 3 unit senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

Penulis: Feryanto Hadi

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Komplotan Pencurian Motor Asal Lampung Tinggal di Hotel agar Sulit Dilacak

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved