Minggu, 5 Oktober 2025

Usai Lancarkan Aksinya, Dua Jambret Diringkus Anggota Polsek Tambora

Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua penjambret yakni RS (30) dan BR (24) usai melakukan aksinya

istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua penjambret yakni RS (30) dan BR (24) usai melakukan aksinya, di Jalan Pintu Kecil Rw.02 Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya korban berinisial AN sedang berkendara dengan motor setelah berbelanja aksesori di Pasar Pagi Asemka, Minggu (13/1) siang.

Warga Penjaringan itu kemudian menepikan kendaraannya untuk mengangkat telepon dari saudaranya.

"Jadi saat korban menelepon tiba-tiba pelaku yang berboncengan langsung menarik handphone korban," ujar Iver Son, ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Baca: Gedung SD di Pamulang Rusak Dihantam Truk Tanah Proyek Tol Cinere-Serpong

Korban yang kaget pun spontan berteriak 'jambret' dan mengejar pelaku dengan sepeda motornya.

Anggota Buser Polsek Tambora pimpinan Iptu Eko Agus, kebetulan berada tak jauh dari lokasi kejadian. Mendengar teriakan itu, polisi pun turut mengejar pelaku.

"Saat dikejar pelaku terjatuh dari motornya sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora," katanya.

Kini, dua tersangka itu tengah menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit HP merk VIVO Y95 warna merah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru No.Pol B-33XX-UNX.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved