Dituntut JPU Pidana Mati, Terdakwa Kasus Penyelundupan 103 Kg Ganja Keberatan
"Terdakwa Gunawan, adalah tersangka penerima yang tertera dalam alamat yang dituju dalam 7 paket pos berisi 104 bungkus ganja," kata JPU
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana sidang tuntutan Gunawan alias Batak (53) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/1/2018)
Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat mengatakan, sidang dilanjutkan pada Kamis 10 Januari 2019 pekan mendatang dalam agenda pledoi.
"Saudara terdakwa silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis 10 Januari 2019," terang Lebanus.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Selundupkan 103 Kilogram Ganja Asal Aceh, Gunawan Dituntut Mati