Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Rocky Gerung

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung terkait kasus dugaan hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Dosen tersebut dijadwalkan diperiksa pada Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Iya betul (diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).

Pemeriksaan terhadap Rocky untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus Ratna yang sebelumnya sempat dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved