Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry menjelaskan kedua warga Cilincing tersebut memalsukan buku nikah kepada pasangan yang diarahkan seorang ustaz.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Ibu (SLH) dan anak (BS) pemalsu buku nikah. 

Selain itu, warna sampul buku nikahnya pun terlihat berbeda dengan buku nikah asli.

"Setelah itu kita lihat kita perhatikan ini bodong, palsu. Dari warnanya, sama ini tulisannya tulisan tangan," kata Andry.

Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

SLH dikurung di tahanan wanita Polres Metro Jakarta Utara, sedangkan BS ditahan di sel Mapolsek Koja.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berawal Laporan Suami yang Istrinya Selingkuh, Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Diringkus Polisi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved