Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Masih Buru DPO Penipuan Uang Senilai Rp 23 Triliun

TSD memiliki peran penting, yakni berperan sebagai sosok yang memalsukan surat-surat dari Bank Indonesia (BI).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih memburu satu tersangka DPO yakni TSD terkait penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 23 triliun.

TSD memiliki peran penting, yakni berperan sebagai sosok yang memalsukan surat-surat dari Bank Indonesia (BI).

Diketahui, dalam kasus tersebut satu di antara yang menjadi korban adalah tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Aktivis senior tersebut mengalami kerugian senilai Rp 50 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan jika TSD memiliki peran yang cukup penting.

Hal itu dikarenakan TSD berperan sebagai pemalsu surat-surat Bank Indonesia yang digunakan untuk meyakinkan Ratna Sarumpaet atau korban lainnya jika benar-benar ada dana raja-raja senilai Rp 23 Triliun yang dapat dicarikan.

"Jadi dia yang membuat surat biar korban itu percaya bahwa ada dokumen yang dikeluarkan oleh BI," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Argo belum dapat memastikan ketika disinggung soal adanya dugaan sindikat penipuan itu berkerjasana dengan Warga Negara Asing (WNA) lantaran dalam penangkapan ditemukan berkas-berkas yang mencatut salah satu bank yang berada di Singapura.

Dirinya menyebut pihaknya akan terus mendalami hal itu untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.

Baca: Richard Muljadi Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel

"Kami belum mendapat info itu. tentunya karena bank yang digunakan di singapur dan WB nanti kami dalami kembali apakah ada jaringan internasional atau hanya indonesia?," kata Argo.

Lebih lanjut, Argo juga mengatakan saat ini dirinya belum dapat berbicara banyak lantaran dalam perburuan terdapat sosok TSD.

Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih berkerja dan melakukan pengajaran.

"Jadi kami masih mencari penyidik masih bekerja nanti kita tungu saja seperti apa hasilnya," pungkas Argo.

Sebelumnya, berawal dari kasus kebohongan tersangka penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, kepolisian akhirnya dapat membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 23 Triliun.

Dari kasus tersebut polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved