2 Lansia di Nias Selatan Ditangkap Karena Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Dua warga Desa Siwalubanua, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tribun-Video.com melansir TribunJatim.com, Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari korban.
Korban juga telah melakukan visum.
Kusminto menuturkan, kejadian pemerkosaan bermulanya saat pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Kepada korban, pelaku berjanji akan memberinya uang dan mengajaknya makan di restoran.
Orangtua korban pun tak menaruh curiga karena mereka mengenal pelaku.
Pelaku dilaporkan merupakan tetangga korban.
Setelah mengajak pergi korban, pelaku pun memperkosa korban.
Pelaku telah mencabuli korban tiga kali di tempat yang berbeda.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca: Mantan Sekretaris Desa Dilaporkan Terlibat Kasus Pencabulan
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Beraksi di Kamar Mandi Umum, Dua Pria 'Bau Tanah' Cabuli Anak di Bawah Umur".