Reaksi Buruh dan Pengusaha terkait UMP DKI Jakarta yang Naik jadi Rp 3,9 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973.
Dia mengatakan, buruh akan terus melawan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Pengusaha menerima
Adapun pengusaha yang awalnya mengusulkan UMP sebesar 5 persen atau Rp 3,8 juta akhirnya menerima UMP yang sedikit lebih tinggi dari ekspektasi mereka.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pengusaha di DKI Jakarta tidak mengajukan penangguhan UMP.
"Kami sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini dapat dijalankan dan dilaksanakan seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta," ujar Sarman dalam keterangan tertulis.
"Seperti UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," lanjut dia.
Sarman mengatakan, pengusaha saat ini kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah membebani pengusaha.
Namun, ia menilai kondisi ini hanya sementara.
Menurut Sarman, kebijakan yang disusun pemerintah bakal menguatkan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Harapannya, perekonomian global juga membaik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP DKI Rp 3,9 Juta, Ditolak Buruh, Diterima Pengusaha"