Staf Fungsional Utama Bisa Dapat Fasilitas Setara Kepala Dinas, Ini Perbedaannya
Walau diberikan fasilitas khusus, staf fungsional katanya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Keuntungan selanjutnya adalah soal kepangkatan, yakni hanya dua tahun sekali bagi staf fungsional, sedangkan staf struktural berlangsung selama empat tahun sekali. Jenjang kepangkatan pun dapat melebihi atasan bagi staf fungsional, berbeda dengan staf struktural.
Selain itu, pengusulan pengangkatan jabatan bisa dilakukan dengan cara mengajukan diri atau dipilih atasan.
Hal ini Berbanding terbalik dengan staf struktural yang hanya dapat naik jabatan dari penunjukan atasan. (sumber: https://slideplayer.info/slide/3277448/)
Namun berbanding terbalik dengan penerimaan CPNS yang dibuka mulai dari tanggal 26 September hingga 10 Oktober 2018 mendatang, penerimaan staf fungsional justru dilakukan tertutup.
Sri Haryati menyebutkan, perekrutan staf fungsional disesuaikan dengan kebutuhan setiap Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Waktu perekrutannya pun katanya diajukan oleh SKPD setelah disetujui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Sehingga menurutnya sangat beralasan jika perekrutan staf fungsional minim informasi.
"Karena memang pengajuannya di internal (SKPD), jadi yang tahu ya SKPD itu sendiri. Walaupun ada ketentuan kalau PNS lain bisa daftar (diri) asalkan memenuhi persyaratan posisi staf fungsional," jelasnya dihubungi beberapa waktu lalu. (Warta Kota)