Pemilu 2019
M Taufik Minta DKPP Nyatakan KPU Langgar Kode Etik
Komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta diduga melanggar kode etik, karena tak melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, Yupen Hadi, meminta DKPP memutuskan secara adil permohonan pelaporan komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta.
Komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta diduga melanggar kode etik, karena tak melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta mengenai pencalonan M Taufik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kami harap DKPP ini menjadi wasit hadir sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tidak menentu ini," kata Yupen, ditemui di kantor DKPP, Jumat (7/9/2018).
Dia menjelaskan, perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu mengenai aturan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg telah menimbulkan sejumlah korban. Salah satu diantaranya merupakan kliennya.
Pada Rabu malam lalu, sudah diadakan pertemuan tiga pihak (tripatrit) antara KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk menyelaraskan pemahaman mengenai mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Namun, dia menilai, pertemuan itu tidak memberikan solusi.
"Setelah kemarin hasil tripartit, menurut kami tidak menggigit dan tidak memberikan solusi," kata dia.
Untuk itu, melalui putusan DKPP, dia mengharapkan, memberikan 'angin segar'. Selain itu, dia meminta, kepada DKPP mempercepat putusan.
"Yang kami harapkan DKPP melihat ini sebagai sebuah pelanggaran etik pasalnya jelas menyatakan KPU tidak mempunyai pilihan selain melasanakan keputusan bagaimana pandangan DKPP yang tidak melaksanakan keputusan apakah ini pelanggaran etik atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, melaporkan komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dilayangkan ke DKPP, pada Jumat (7/9/2018).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Taufik dan menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif 2019.
“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8)
Bawaslu memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut. Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.