Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Montir Bengkel di Pademangan
Pria yang bekerja sebagai montir tersebut ditangkap setelah sebelumnya Polisi melakukan pengembangan usai mengamankan tersangka lainnya, EG (33)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bandar sabu berinisial HSS (49) ditangkap anggota Polsek Pademangan.
Pria yang bekerja sebagai montir tersebut ditangkap setelah sebelumnya Polisi melakukan pengembangan usai mengamankan tersangka lainnya, EG (33).
Baca: Oknum PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang Jadi Pengedar Sabu-sabu
Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik mengatakan penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya EG saat berada di Jalan Pademangan VIII Gang C, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/9).
“Anggota Polsek Pademangan mendapat info dari masyarakat penyalahgunaan narkoba sehingga kita tindaklanjuti dengan menangkap saudara EG yang membawa sabu seberat 0,44 gram,” kata Sri, Rabu (5/9/2018).
Tidak lama berselang Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku pelainnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menangkap tersangka HSS di Jalan Rawasari Selatan, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (2/9).
“Setelah dikembangkan, kita menangkap saudara HSS dengan barang bukti sabu 52 gram. Pada saat dilakukan proses penggeledahan, dari kamar kontrakan juga ditemukan 4 paket sabu seberat 176 gram,” ungkapnya.
Sri mengatakan HSS sudah lama berprofesi sebagai bandar sabu yang barangnya diperoleh dari seorang napi di sebuah lapas.
Menurut Sri, agar aksinya tidak diketahui, HSS juga bekerja sebagai montir.
“Kalau tersangka HSS ini kerjanya di bengkel. Sementara tersangka EG tukang servis handphone. HSS ini pengedar yang mana pengedar ini jaringannya cukup banyak tapi masih kita dalami,” ungkapnya.
Setiap kali beraksi, HSS selalu mengatur waktu dengan pelanggannya untuk bertemu dan melakukan transaksi.
Namun aksi tersangka tidak berlangsung lama setelah berhasil diringkus Polisi.
“Jadi di jalan mereka janjian, mereka ketemuan lalu transaksi. Mereka transaksi hanya dengan orang-orang yang sudah dikenal. Tapi terkadang bisa juga didistribusikan ke orang-orang yang baru dikenal,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka HSS mengaku baru seminggu menjalani profesinya tersebut.
Adapun uang yang diperoleh dari penjualan barang haram itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca: Ibu Rumah Tangga Diciduk karena Jualan Sabu di Rumah
“Baru seminggu (jadi bandar sabu). Uangnya buat kebutuhan makan,” tuturnya.
Selanjutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nyambi Jadi Bandar Sabu, Seorang Montir Diringkus Polisi