Ibu Rumah Tangga Diciduk karena Jualan Sabu di Rumah
Polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 1 mancis dan 2 buah pipet serta pinset dan 1 buah alat penjepit terbuat dari bambu
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) meringkus Romanidar (46) warga dusun Ume Lah Desa Kute Bukit Blangpegayon.
Ia diamankan ersama barang bukit sebanyak 11 paket sabu, Senin (3/9/2018) kemarin sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Galus, AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Budieka P, kepada Serambinews.com, Rabu (6/9) mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat di rumah tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika selama ini.
Lanjutnya Iptu Budieka P, setelah menangkap pelaku dan mengeledah rumah tersangka.
Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 11 paket, yakni 10 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat 2,34 gram.
Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pademangan
Selain itu juga polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 1 mancis dan 2 buah pipet serta pinset dan 1 buah alat penjepit terbuat dari bambu serta uang Rp 34.000.
"Kini tersangka pengedar sabu IRT bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," katanya.